Contoh Kasus Hukum Pidana

Contoh Kasus Hukum Pidana

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Contoh Hukum Pidana – Perlu dipahami bahwa mempelajari hukum seharusnya dapat dilakukan oleh semua orang. Memang, masih banyak orang-orang yang mudah merasa malas dulu jika belajar mengenai hukum. Alasan utama mereka yaitu malas karena terlalu banyak hal yang harus dipahami. Belum lagi mengenai istilah-istilah yang sangat sulit untuk sebagian besar orang. Namun bila Anda berpikir kembali, ilmu pengetahuan tentang hukum seharusnya dapat menjadi pengetahuan dasar yang sangat penting untuk dipelajari semua orang. Mengingat hukum adalah bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlebih lagi, negara Indonesia memiliki identitas sebagai negara hukum.

Dengan mempelajari hukum, dapat menjadi sarana supaya bisa meningkatkan kesadaran Anda terhadap hukum yang berlaku. Terlebih lagi untuk Anda yang sekarang ini sedang menempuh kuliah di Jurusan Hukum ataupun Jurusan Politik. Nah, untuk Anda yang sudah mulai untuk mempelajari hal-hal dasar tentang hukum, tentu akan mengenal berbagai macam istilah hukum dan juga jenis-jenis hukum. Salah satu diantara jenis hukum yang seringkali kita dengar adalah hukum pidana.

Jenis hukum ini memang salah satu jenis hukum yang seringkali muncul dalam hal yang berhubungan dengan hukum. Sebab, jenis hukum ini mengatur hampir semua kegiatan manusia dalam bertindak dan berbuat. Kasus-kasus hukum yang ada di berita media juga kerap menyinggung masalah hukum pidana. Mulai dari kasus korupsi, pencurian, perampokan, penipuan, dan lain sebagainya. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai apa itu hukum pidana dan apa saja contoh hukum pidana. Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Hukum Pidana?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum pidana adalah salah satu jenis hukum yang ada di Indonesia. Jenis hukum yang satu ini ada bermacam-macam, bergantung dengan dasar pembaginya. Akan tetapi, secara umum jenis hukum yang ada di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat.

Hukum publik lebih mengacu pada hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Dimana hukum yang satu ini bersifat menyeluruh dan berlaku untuk setiap warga negara. Sementara hukum privat adalah kebalikan dari hukum publik. Hukum yang satu ini umumnya akan mengatur hubungan antara manusia satu dengan manusia lain dan biasanya menyangkut persoalan perorangan.

Sebagian besar pada ahli mengungkapkan bahwa hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum yang termasuk pada hukum publik, mengingat hukum ini memiliki sifat yaitu mengatur hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Walaupun begitu, dalam kasusnya masih ada aturan pada hukum pidana yang sifatnya privat atau perseorangan. Yang aman negara tidak serta merta bisa menegakkan aturan tersebut tanpa adanya permohonan yang berasal dari pihak yang dirugikan.

Ada beberapa ahli yang mempunyai pandangan tentang pengertian hukum pidana. Namun sebelumnya Anda perlu tahu bahwa pengertian dari hukum itu sendiri secara umum sampai sekarang belum menemukan titik pemahaman yang merata. Hukum tidak dapat diartikan melalui satu pandangan saja, mengingat sifat hukum yang multi dimensional. Walaupun begitu, ada beberapa batasan yang dapat menjelaskan tentang hukum termasuk juga di dalam hukum pidana.

Menurut Derkje Hazewinkel-Suringa seorang penulis asal Belanda, bahwa ada beberapa batasan yang bisa mengartikan hukum pidana, antara lain:

a. Terdapat perintah dan juga larangan yang mana atas pelanggaran perintah dan juga larangan tersebut sudah ditentukan dengan ancaman sanksi yang ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang. b. Terdapat aturan yang menentukan bagaimana ataupun dengan alat apa negara bisa memberikan reaksi pada mereka yang melanggar aturan tersebut. c. Terdapat kaidah yang akan menentukan ruang lingkup diberlakukannya peraturan tersebut pada waktu tertentu di wilayah negara tertentu.

Kasus Pencurian Kendaraan yang Terjadi di Dekat Tempat Tinggal

Tidak hanya di tempat-tempat ramai, kasus pencurian kendaraan juga sering terjadi di dekat tempat tinggal korban. Pada tahun 2018, sekelompok maling yang tidak diketahui berhasil mencuri sepeda motor milik korban di dekat rumah. Namun, kejadian tersebut bukanlah pencurian dengan kekerasan atau perampasan, melainkan sebuah pencurian tanpa paksaan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.

Apa Itu Hukum Pidana?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum pidana adalah salah satu jenis hukum yang ada di Indonesia. Jenis hukum yang satu ini ada bermacam-macam, bergantung dengan dasar pembaginya. Akan tetapi, secara umum jenis hukum yang ada di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat.

Hukum publik lebih mengacu pada hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Dimana hukum yang satu ini bersifat menyeluruh dan berlaku untuk setiap warga negara. Sementara hukum privat adalah kebalikan dari hukum publik. Hukum yang satu ini umumnya akan mengatur hubungan antara manusia satu dengan manusia lain dan biasanya menyangkut persoalan perorangan.

Sebagian besar pada ahli mengungkapkan bahwa hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum yang termasuk pada hukum publik, mengingat hukum ini memiliki sifat yaitu mengatur hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Walaupun begitu, dalam kasusnya masih ada aturan pada hukum pidana yang sifatnya privat atau perseorangan. Yang aman negara tidak serta merta bisa menegakkan aturan tersebut tanpa adanya permohonan yang berasal dari pihak yang dirugikan.

Ada beberapa ahli yang mempunyai pandangan tentang pengertian hukum pidana. Namun sebelumnya Anda perlu tahu bahwa pengertian dari hukum itu sendiri secara umum sampai sekarang belum menemukan titik pemahaman yang merata. Hukum tidak dapat diartikan melalui satu pandangan saja, mengingat sifat hukum yang multi dimensional. Walaupun begitu, ada beberapa batasan yang dapat menjelaskan tentang hukum termasuk juga di dalam hukum pidana.

Menurut Derkje Hazewinkel-Suringa seorang penulis asal Belanda, bahwa ada beberapa batasan yang bisa mengartikan hukum pidana, antara lain:

a. Terdapat perintah dan juga larangan yang mana atas pelanggaran perintah dan juga larangan tersebut sudah ditentukan dengan ancaman sanksi yang ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang. b. Terdapat aturan yang menentukan bagaimana ataupun dengan alat apa negara bisa memberikan reaksi pada mereka yang melanggar aturan tersebut. c. Terdapat kaidah yang akan menentukan ruang lingkup diberlakukannya peraturan tersebut pada waktu tertentu di wilayah negara tertentu.

Perampasan dengan Senjata Api

Salah satu kasus perampasan yang cukup serius terjadi pada tahun 2019. Seorang pengusaha menjadi korban perampasan di jalan tol. Salah satu pelaku membawa senjata api, dan mengancam untuk membunuh korban jika tidak menyerahkan kendaraannya. Pelaku berhasil ditangkap kepolisian setelah melarikan diri selama beberapa hari.

Pencurian Kendaraan yang Berakhir dalam Kecelakaan

Sejumlah kasus pencurian kendaraan juga berakhir dengan kecelakaan. Pada tahun 2019, seorang maling berhasil mencuri sepeda motor dan menggunakaninya sebagai alat transportasi sehari-hari. Namun, ia tidak memiliki SIM dan membelok di jalan yang salah. Akibat dari kejadian tersebut, pencuri dan pengendara motor yang lain mengalami luka parah.

Pencegahan Tindak Kejahatan

Dengan adanya ancaman hukuman, hukum pidana berfungsi sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan. Ancaman pidana diharapkan dapat menakuti calon pelaku agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Hukum pidana bertujuan untuk menegakkan keadilan dengan memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Ini memastikan bahwa pelanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Moeljatno

Moeljatno menjelaskan secara lebih jelas bahwa hukum pidana bisa dilihat sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di sebuah negara dan memuat dasar-dasar mengenai peraturan dan juga ketentuan tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan, larangan dan juga ancaman pidana untuk yang melakukannya.

Aturan yang ada di dalamnya juga memuat mengenai kapan dan dalam hal apa sanksi bisa berlaku untuk mereka yang melanggar dan dengan cara apa pengenaan denda pidana tersebut bisa dilaksanakan. Melihat dari definisi menurut para ahli di atas, kita bisa ambil garis besar mengenai pengertian hukum pidana.

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perintah dan juga larangan masyarakat dalam aktivitasnya sebagai warga negara yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang dan mempunyai sanksi kuat untuk siapa saja yang melanggarnya.

Mungkin saja, ada diantara Anda yang bertanya-tanya dan penasaran mengenai kenapa sebuah negara harus mempunyai hukum yang mengatur aktivitas dan tingkah laku masyarakatnya dalam berbangsa dan bernegara? Apakah tidak bisa jika sebuah negara berjalan tanpa adanya hukum tersebut?

Nah, untuk menjawab pertanyaan di atas, Anda harus tahu dulu fungsi dan juga tugas dari berlakunya hukum pidana di suatu negara. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Pengertian Hukum Pidana Oleh Para Ahli

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum pidana dari para para ahli, antara lain:

Perampasan Mobil Penumpang di Jalan Tol

Pada tahun 2020, sekelompok perampok berhasil melakukan aksi perampasan di jalan tol. Kelompok ini membekukan pengemudi mobil penumpang dengan menggunakan senjata api. Setelah pengemudi dan penumpang keluar dari kendaraan, mobil yang mereka tumpangi berhasil dirampas. Kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku perampasan tersebut setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.